28 September 2012

IPNU Jatim: Tawuran Pelajar Bukti Non-OSIS Penting


Foto: ilustrasi tawuran pelajar
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur menilai tawuran antarpelajar di Jakarta yang menewaskan seorang pelajar SMAN 06 Jakarta (24/9) membuktikan organisasi siswa ekstra sekolah (OSES) yang non-OSIS (organisasi siswa intra sekolah) itu penting.

"Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng, bukan prestasi dan capaian kejuaraan yang diraih, namun malah tawuran di Jakarta dan sebelumnya di Jateng dan Jatim," kata Ketua PW IPNU Jatim Imam Fadlli di Surabaya, Selasa, (25/09) kemarin.
Menurut dia, banyak pihak yang menyalahkan
pihak sekolah sebagai institusi yang seharusnya mendidik siswa menjadi berkarakter dan berakhlaqul karimah, namun sebaliknya pelajar malah menjadi beringas ketika masih berseragam.
Namun, katanya, pihak sekolah pun melakukan pembelaan bahwa proses belajar di sekolah hanya 5-6 jam, sehingga proses yang sangat berpengaruh adalah didikan di keluarga.

Ada juga pihak yang menyalahkan pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan setempat) terkait sistem pendidikan dan kurikulum.

"Bagi kami (IPNU), ada empat unsur yang berperan besar dalam mewujudkan pelajar yang berkarakter dan berakhlaqul karimah yakni pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat (LSM, Ormas dan Organisasi Pelajar)," katanya.

Dari keempat unsur itu, katanya, hingga kini masih ada "ruang kosong" karena pendidikan nasional saat ini masih berkutat pada aspek "kemasan" yang materi pelajaran tanpa menyentuh fitrah ketuhanan dan fitrah sosial.

"Di sini tidak heran jika terjadi degradasi moral para pelajar dengan ramainya tawuran antarpelajar, karena itu perlu ada kerja sama para pelaku pendidikan, misalnya pelajar jangan hanya disuguhi wadah beraktivitas dengan satu wadah saja," katanya.

Padahal, pelajar merupakan sosok pribadi yang sedang mencari identitas dan membutuhkan tempat penyaluran kreatifitas untuk menyalurkan bakat dan minat dalam kegiatan ekstrakurikuler.

"Di sini OSIS tidak cukup, apalagi kesannya menjadi elit pengurus. Karena itu, organisasi pelajar berbasis keagamaan yang moderat, sebut saja IPNU, IPPNU, IPM, hendaknya tidak dilarang masuk ke ranah sekolah," katanya.

Oleh karena itu, IPNU mendesak adanya peninjauan ulang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan yang menjadi "payung hukum" legalitas OSIS di sekolah-sekolah yang sangat bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan demokrasi.

Sumber: http://www.antarajatim.com

0 komentar:

Posting Komentar