Foto: ilustrasi tawuran pelajar |
"Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng, bukan prestasi dan
capaian kejuaraan yang diraih, namun malah tawuran di Jakarta dan sebelumnya di
Jateng dan Jatim," kata Ketua PW IPNU Jatim Imam Fadlli di Surabaya,
Selasa, (25/09) kemarin.
Menurut dia, banyak pihak yang menyalahkan
pihak sekolah sebagai institusi yang seharusnya mendidik siswa menjadi berkarakter dan berakhlaqul karimah, namun sebaliknya pelajar malah menjadi beringas ketika masih berseragam.
pihak sekolah sebagai institusi yang seharusnya mendidik siswa menjadi berkarakter dan berakhlaqul karimah, namun sebaliknya pelajar malah menjadi beringas ketika masih berseragam.
Namun, katanya, pihak sekolah pun melakukan pembelaan bahwa proses belajar
di sekolah hanya 5-6 jam, sehingga proses yang sangat berpengaruh adalah
didikan di keluarga.
Ada juga pihak yang menyalahkan pemerintah (Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan atau Dinas Pendidikan setempat) terkait sistem pendidikan dan
kurikulum.
"Bagi kami (IPNU), ada empat unsur yang berperan besar dalam
mewujudkan pelajar yang berkarakter dan berakhlaqul karimah yakni pemerintah,
sekolah, orang tua, dan masyarakat (LSM, Ormas dan Organisasi Pelajar),"
katanya.
Dari keempat unsur itu, katanya, hingga kini masih ada "ruang
kosong" karena pendidikan nasional saat ini masih berkutat pada aspek
"kemasan" yang materi pelajaran tanpa menyentuh fitrah ketuhanan dan
fitrah sosial.
"Di sini tidak heran jika terjadi degradasi moral para pelajar dengan
ramainya tawuran antarpelajar, karena itu perlu ada kerja sama para pelaku
pendidikan, misalnya pelajar jangan hanya disuguhi wadah beraktivitas dengan
satu wadah saja," katanya.
Padahal, pelajar merupakan sosok pribadi yang sedang mencari identitas dan
membutuhkan tempat penyaluran kreatifitas untuk menyalurkan bakat dan minat
dalam kegiatan ekstrakurikuler.
"Di sini OSIS tidak cukup, apalagi kesannya menjadi elit pengurus.
Karena itu, organisasi pelajar berbasis keagamaan yang moderat, sebut saja
IPNU, IPPNU, IPM, hendaknya tidak dilarang masuk ke ranah sekolah,"
katanya.
Oleh karena itu, IPNU mendesak
adanya peninjauan ulang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008
tentang Pembinaan Kesiswaan yang menjadi "payung hukum" legalitas
OSIS di sekolah-sekolah yang sangat bertentangan dengan semangat kebhinnekaan
dan demokrasi.
Sumber: http://www.antarajatim.com
0 komentar:
Posting Komentar